Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima sebanyak 2.600 berkas permohonan gugatan cerai. Angka ini menunjukkan tingginya angka perceraian di wilayah tersebut, dengan mayoritas kasus diajukan oleh pihak istri.
Informasi ini disampaikan oleh Humas sekaligus Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Syuyuti M.Sy., dalam wawancara dengan Kantor Berita RMOL.Jabar melalui sambungan telepon seluler pada Senin (8/7) pagi.
"Dari Januari hingga Juni 2024, kami telah menerima 2.600 berkas permohonan gugatan cerai. 75 persen di antaranya merupakan gugatan cerai talak (dari pihak istri) dan 24 persen dari pihak suami. Mayoritas pemohon berusia di bawah 30 tahun," ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama perceraian di Karawang. Pertengkaran yang terus-menerus akibat masalah keuangan menjadi penyebab paling banyak, diikuti oleh perselingkuhan dan judi online.
"Sekitar satu persen kasus cerai disebabkan oleh judi online. Ada juga yang karena perselingkuhan hingga berujung pertengkaran. Bahkan, beberapa pasangan bercerai karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol)," paparnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa 80 persen dari proses gugatan cerai tersebut tidak dihadiri oleh pihak tergugat, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai "perstek".
"Jumlah perkara yang kami terima dari Januari hingga Juni 2024 mencapai 2.600 perkara. Angka ini tergolong tinggi untuk pertengahan tahun," ujarnya.
Meskipun demikian, Asep juga menyebut bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama semakin tinggi.
"Dulu, banyak yang hanya mengurus cerai di amil tanpa melalui proses resmi di Pengadilan Agama. Kini, kesadaran masyarakat sudah meningkat, sehingga jumlah perkara gugatan cerai pun mengalami kenaikan yang signifikan," kata Asep.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Karawang, jumlah permohonan cerai tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan 4.286 perkara, terdiri dari 1.033 cerai talak dan 3.253 cerai gugat.
"Pada tahun 2023, jumlahnya mencapai 4.271 perkara, dengan 999 cerai talak dan 3.272 cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2024 ini, hingga Juni 2024, baru ada 2.600 perkara perceraian yang diterima," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved