RMOLJabar. Sengkarut dalam proses pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Padjadjaran (UNPAD) tampaknya belum menunjukkan titik terang. Mediasi gugatan perdata terkait keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) UNPAD dan Kemenristekdikti untuk melakukan pemilihan ulang rektor, hingga saat ini menemui jalan buntu.
Mediasi yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (18/7) masih mentok. Diputuskan untuk diperpanjang hingga seminggu ke depan.
"(Setelah perpanjangan waktu mediasi habis) nanti diputuskan apakah sidang disetop atau diperpanjang kembali," kata Richi Aprian, kuasa hukum salah satu calon rektor, Atip Latipulhayat, yang merupakan penggugat dalam perkara tersebut.
Richi menyayangkan kegagalan proses mediasi karena pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya bersikukuh pada posisi untuk mengulang Pilrek dari awal dan mengabaikan substansi gugatan.
"Penggugat bahkan meminta Prof. Atip yang telah diputuskan menjadi salah satu dari tiga calon rektor oleh MWA untuk mengikuti proses dari awal lagi ketika Pilrek diulang. Ini tentu saja bukan solusi. Bagi beliau, Pilrek ini bukan soal kekuasaan, tapi agar proses Pilrek ini berjalan sesuai hukum," kata Richi.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Atip memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, bahkan bersedia mendiskusikan upaya pencarian solusinya dengan Menristekdikti dan Ketua MWA, di luar persidangan.
"Prof. Atip siap bertemu kapan saja. Jika kita menganggap ini persoalan keluarga UNPAD, seharusnya mau dong Ketua MWA dan Menristekdikti duduk bareng. Toh semua demi UNPAD juga," lanjutnya.
Sukses atau gagalnya perpanjangan waktu mediasi hingga seminggu ke depan akan menjadi tanda apakah sengkarut Pilrek bakal mereda atau malah makin berlarut. Mengingat proses mediasi dan peradilan masih berjalan, Kemenristekdikti dan MWA diminta untuk tidak meneruskan proses Pilrek terlebih dahulu.
"Semua pihak harus bersabar menunggu keputusan hukum dari pengadilan. Pemerintah maupun MWA harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, keputusan pengadilan itu akan berdampak pada keabsahan hasil Pilrek," kata Ujang Komarudin, pengamat politik asal Jawa Barat yang juga pengajar ilmu politik pada Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI).
Menurut Ujang, MWA maupun Kemenristekdikti tak perlu grusa-grusu apalagi mematok tarjet bahwa Pilrek harus selesai sebelum berakhirnya masa jabatan Menteri M. Nasir dalam kabinet Jokowi-JK. Toh, tugas untuk menyelesaikan kemelut Pilrek yang sudah setahun itu dapat diteruskan oleh Menristekdikti baru di kabinet Jokowi-Ma’ruf Amien, yang kabarnya akan dilantik Oktober nanti.
"Jika proses Pilrek UNPAD diulang begitu saja tanpa menunggu keputusan pengadilan atas gugatan calon rektor tersebut, tentu dapat memunculkan problematika hukum yang rumit. Kebijakan itu juga dapat membebani Menristekdikti baru nanti dengan masalah yang berat," lanjut Ujang.
Karena kabinet Jokowi-Ma’ruf merupakan kesinambungan dari kabinet Jokowi-JK, Ujang mewanti-wanti agar siapapun pejabat di kabinet lama meringankan tugas suksesornya dengan cara tidak menumpuk masalah hingga menjadi "bom waktu". [aga]
© Copyright 2024, All Rights Reserved