Kasus dugaan Korupsi SOR Ciateul bakal secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.
Untuk itu Kejaksaan Negeri Garut sedang melengkapi berkas administrasi dua tersangka pejabat Kabupaten Garut kasus korupsi SOR Ciateul.
"Secepatnya disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka, Rabu (29/7).
Ia menuturkan, tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut Kuswendi dan seorang bawahannya saat ini masih dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Garut untuk menunggu pelaksanaan sidang.
Jika adminsitrasi kasus belum lengkap, kata dia, maka waktu penahanan selama 20 hari kepada kedua tersangka itu akan diperpanjang sampai sidang di pengadilan.
Ia mengungkapkan, selama penyidikan terhadap pejabat Pemkab Garut itu tidak mengalami hambatan atau kendala yang mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi tersebut.
Selama ini, lanjut dia, Kejari Garut sedang mematangkan alat bukti termasuk penggodokan kembali penerapan pasal dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pegawai negeri sipil itu.
"Tidak ada kendala, tidak ada kesulitan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved