Setelah gagal terpilih menjadi Anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, Faisal Harris kini mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bandung Barat.
Faisal Harris menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan mengaku telah mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk maju sebagai (Bacabup) Bandung Barat.
Diketahui, mulainya Vice President dari Ferrari Owners Club Indonesia tersebut, mengadu nasib politiknya untuk menjadi Anggota DPR RI dari Dapil Jabar 1 (Kota Bandung dan Kota Cimahi). Namun, nama Faisal Harris gagal menjadi anggota DPR RI 2024-2029 terpilih.
"Pada hari ini, mendapatkan rekomendasi dari PAN sebagai Bacabup di Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Faisal Harris beberapa waktu lalu.
Tokoh politik baru ini, diduga terseret dalam kasus korupsi penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020-2021. Bahkan, Faisal Harris dipanggil KPK pada 19 Desember 2023 lalu meskipun statusnya masih sebagai saksi.
Diketahui, kasus Bansos PKH Kemensos tersebut hingga saat ini masih berjalan dan didalami aliran dana dari kasus tersebut.
Terkait isu akan adanya perubahan di tubuh PAN KBB, dia mengungkapkan, yang terbaik bagi dirinya, DPP PAN sudah paham apa yang harus dilakukan DPD.
"Jadi kalau isu sudah didapat tentang pergantian ya, Ketua DPD PAN KBB, kita kembalikan kepada ketua DPP lah, mungkin nanti hasilnya DPP mengeluarkan kebijakan," ungkapnya penuh isyarat mengingat 16 Ketua DPC PAN se-KBB hadir bersamanya.
Disinggung jika DPP PAN memutuskan Faisal Harris menjadi Ketua DPD PAN KBB, dia menyatakan, sebagai kader yang ditugaskan untuk melaksanakan perintah DPP PAN dengan tegas dirinya akan melaksanakan tugas tersebut.
"Tentang perubahan susunan kepengurusan, ya, kami nanti diskusi dengan fraksi," ucapnya.
Sementara itu, Direktur INSTRAT, Adi Nugroho menyampaikan, jika kader internal partai sanggup (memenuhi kebutuhan logistik), contoh, disalah satu Parpol itu ada mekanisme setiap yang mau nyalon jadi bupati/wakilkota itu harus melakukan survei minimal sebanyak tiga kali berturut-turut dan harus dibayarkan oleh si calon. Sementara lembaga surveinya ditunjuk dari pusat atau DPP partai yang bersangkutan.
"(Lembaga survei yang ditunjuk) tingkat nasional semua, yang tingkat Jawa Barat atau tingkat kabupaten/kota tidak ada. Yang disuruhnya LSI, mahal-mahal semua," terang Adi baru-baru ini.
Dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah, dia menuturkan, membutuhkan biaya yang besar termasuk untuk menggerakkan mesin partai dan seterusnya.
"Itu semua butuh lagi biaya, jadi kalau dihitung-hitung biayanya besar. Nah, kendalanya begitu ada kader partai, militan, tapi tidak memiliki biaya," sebut Adi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved