KPU Kota Cimahi mengakui ke-45 Anggota DPRD Kota Cimahi terpilih telah melaporkan dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, dikarenakan tidak ada sengketa dalam Pemilu di 14 Februari 2024 lalu, anggota DPRD tersebut akan dilantik pada 26 Agustus 2024 ini.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand menyatakan, hasil Pemilu Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Kota Cimahi pada 14 Februari 2024 lalu tidak ada sengketa. Sehingga pihaknya sudah menetapkan jumlah perolehan kursi yakni, sebanyak 45 kursi maupun Anggota DPRD Kota Cimahi terpilihnya.
"Pengajuan proses persyaratan dalam pelantikan pun sudah kami proses juga," ucap Anzhar usai Sosialisasi Pendidikan Segmen Pemilih Warganet Pilkada Serentak Tahun 2024, di Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (1/8).
Diakui Anzhar, pihaknya membutuhkan tembusan LHKPN yang sudah dipenuhi dan dilengkapi seluruh Anggota DPRD Kota Cimahi terpilih.
"Kami kemarin bersama Sekwan sudah bersurat ke gubernur melalui wali kota untuk proses pelantikan nanti," ungkapnya.
Terkait jadwal pelantikan Anggota DPRD Kota Cimahi terpilih, dia menyampaikan, akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024. "Itu domainnya di Sekwan untuk pelantikan bukan di KPU lagi," terangnya.
Berkenaan kelengkapan LHKPN Anggota DPRD Kota Cimahi terpilih, dia menyebutkan, batas akhir pelaporan yakni, 21 hari sebelum pelantikan (pada 11 Juli 2024).
"Alhamdulillah kemarin di akhir-akhir Bulan Juli juga sudah lengkap semua," kata Anzhar menandaskan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved