Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tahun 2028 menuai polemik. Pasalnya perubahan fundamental terjadi pada pola ruang industri yang mana di RTRW 2018 luas sebelumnya 9.900 hektare, terjadi pengurangan sekitar 3.000 sampai dengan 3.500 hektar.
Wakil Ketua LSM GERAM, Didi Darmadi menyoroti upaya pihak legislatif yang terkesan secara terburu-buru melakukan upaya pengesahan revisi Perda RTRW tahun 2018 diakhir periode DPRD Kabupaten Cirebon 2019-2024.
Didi menilai pengesahan Perda RTRW 2024-2045 tersebut terkesan dikebut itu penuh misteri dan berpotensi cacat secara hukum karena peserta rapat tidak mencapai quorum.
“Rapat paripurna pada Rabu (4/9) lalu yang mengesahkan peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2024-2045 tidak sesuai quorum,” ujarnya.
Didi mengaku heran, kemarin DPRD bilang revisi tata ruang masih perlu proses lagi tapi ternyata hari rabu diketok palu dan ironisnya peserta rapat pengesahan perda tata ruang tidak sesuai quorum.
Menurutnya, soal pengambilan keputusan harus memenuhi quorum tiga perempat (¾) anggota dewan yang hadir, hal ini diatur dalam Perwan Kabupaten Cirebon nomor 1 tahun 2020, kususnya pasal 84.
“Kami punya bukti absensi bahwa rapat paripurna terkait revisi RTRW menjadi perda tata ruang yang dilangsungkan kemarin tidak memenuhi quorum otomatis cacat prosedur dan hukum,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan menyikapi pengesahan Perda RTRW Kabupaten Cirebon 2024-2045 yang cacat prosedur dan hukum tersebut dengan pihak-pihak terkait.
“Perda Tata Ruang 2024 yang disahkan DPRD Kabupaten Cirebon bisa dibatalkan lewat Mahkamah Agung. Yang jadi catatan kami lagi ada apa perda ini tiba-tiba di kebut,” tutupnya.
Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi memastikan pihaknya belum mensahkan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) tahun 2018 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (4/9), kemarin.
Luthfi yang saat ini menjadi salah bakal calon bupati yang akan berkontestasi pada Pilkada Kabupaten Cirebon tersebut mengakui batalnya pengesahan revisi Perda RTRW 2018 disebabkan peserta rapat paripurna tidak memenuhi quorum.
“Perda RTRW 2014 belum disahkan, paripurna tidak memenuhi quorum,” singkat calon bupati yang diusung PKB dan Golkar tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved