Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kota Tasikmalaya. Dalam aksinya, ketiga pelaku menjual narkoba dengan modus tempel di berbagai lokasi.
Kasatresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini berhasil menciduk tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu.
"Ya, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga pengedar narkoba. Mereka memperoleh barang dari seseorang di Jakarta," ujar AKP Imanudin, Rabu (4/9).
Imanudin menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai hampir setengah kilogram sabu, dengan rincian 465,05 gram.
"Barang bukti dari ketiga pelaku mencapai total 465,05 gram narkoba jenis sabu," katanya.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Tasikmalaya, dan barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi di Jakarta.
"Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Tasikmalaya dan memperoleh barang tersebut dari seseorang di Jakarta," tambahnya.
AKP Imanudin juga merinci identitas ketiga tersangka di antaranya T, warga Paseh, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti 141,8 gram. Lalu A, warga Depok Timur, Kelurahan/Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti 322,15 gram. Terakhir yakni H, juga warga Depok Timur, dengan barang bukti 1,42 gram.
"Para tersangka mengemas sabu dalam plastik bening dan bungkus permen sebelum mengedarkannya melalui sistem tempel," ungkapnya.
Dalam proses pengedaran, para pelaku dikendalikan oleh seorang operator yang memfoto barang dan lokasi untuk calon pembeli.
"Operator memfoto barang dan memberikan lokasi kepada calon pembeli. Ini dikenal dengan sistem tempel," papar Imanudin.
Dari ketiga tersangka, T merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2020, sementara A dan H adalah pelaku baru. Saat ini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup AKP Imanudin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved