Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana, mengumumkan prtokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag no. 18 Tahun 2020 tentang penyembelihan hewan kurban.
“Dalam penyelenggara kurban mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan. Hanya panitia dan pihak yang berkurban saja yang diperbolehkan hadir,” katanya kepada wartawan di Karawang, Sabtu (11/7).
“Sementara untuk masyarakat umum diminta tidak melihat prosesi penyembelihan, untuk mengurangi kerumuman masa di lokasi,” lanjutnya.
Fitra juga menjelaskan, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang luas agar penyelenggara mudah mengatur jarak fisik.
"Ada jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging," ungkapan Fitra.
Lalu, di katakana Fitra, pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia dengan mengantarkannya ke rumah mustahik atau yang berhak menerima daging.
Menurutnya, protokol kesehatan bagi panitia tentunya diwajibkan. Mulai dicek suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, membawa alat atau disediakan alat bagi masing-masing panitia.
"Wajib menggunakan sarung tangan dan panitia menggunakan kaos atau baju lengan panjang," pungkas Fitra.
Fitra menambahkan, penyelenggara juga wajib memastikan alat pemotongan, pengulitan ataupun pencacahan bersih. Dan proses penyembelihan hewan kurban tidak dilarang. Hanya ada protokol kesehatan yang wajib dipenuhi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved