Sebanyak 760.195 pelanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker telah ditindak petugas TNI-Polri selama 7 hari pelaksanaan Operasi Yustisi pada 14-20 September 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menerangkan, ratusan ribu pelanggar tersebut merupakan jumlah dari seluruh daerah di Indonesia.
“Denda administrasi sebanyak 10.680 kali dengan nilai denda Rp 702.754.500,” terang Brigjen Awi Setiyono, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/9).
Kemudian, sambung Awi, sanksi teguran secara lisan sebanyak 607.174 kali dan teguran tertulis sebanyak 98.800 kali.
Selama melakukan operasi, personel gabungan juga telah melakukan penutupan 229 tempat usaha yang bandel karena tak mengindahkan protokol kesehatan.
“Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 43.312 kali,” ucap Awi.
Awi menambahkan, personel gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi berjumlah 75.445 personel. Terdiri dari Polri sebanyak 37.550 personel, TNI 14.496 personel, 15.265 personel Satpol PP, dan 8.134 personel lainnya.
Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) di tiap wilayah.
Sanksi tetap mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Jika kemudian sanksi yang dikenakan belum efektif, maka Polri bisa mempidanakan para pelanggar protokol kesehatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved