Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis akan merubah regulasi retribusi parkir di tepi jalan umum.
Saat ini Pemkab Ciamis sedang mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 yang mengatur retribusi parkir.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pihaknya ingin mekanisme retribusi parkir dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun.
"Jadi kedepan kita ingin mekanisme pemungutan retribusi yang dapat meningkatkan PAD. Tetapi tidak kontraproduktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan yang dikehendaki sesuai visi dan misi Kabupaten Ciamis," ujar Herdiat, Rabu (14/11).
Dia mengungkapkan, pembayaran parkir yang bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor seperti itu sudah dilakukan oleh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Timur.
Dia mengungkapkan, jika mekanisme retribusi parkir dilakukan seperti sekarang, Pemkab Ciamis hanya mendapat PAD tidak lebih dari Rp500 juta per tahun.
"Kedepan kalau dibayar per tahun, bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai miliaran rupiah. Nanti kita atur dalam Perda seperti apa mekanisme lebih rincinya," kata Herdiat.
Namun, lanjutnya, Raperda tentang retribusi parkir itu harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Perda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved