RMOLJabar. Beberapa hari ini, kabar soal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) RI viral di media sosial.
Menanggapi isu itu, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengaku belum pernah menemukan warga negara asing, termasuk tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang menggunakan identitas ganda di Indonesia.
"Dia warga negara asing tapi menggunakan KTP Indonesia, kita belum temukan yang kayak itu. Kalau memang ada fakta di lapangan, kita bisa melakukan pemeriksaan bersama-sama," kata Ronny seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL Jumat (25/1).
Mantan Kapolda Bali ini menegaskan, bila ada WNA ketahuan memalsukan dokumen seperti KTP maka Imigrasi akan bekerja sama dengan kepolisian menanganinya. Namun jika yang dipalsukan dokumen keimigrasian menjadi kewenangan langsung Imigrasi.
"Kalau KTP kan bukan dokumen keimigrasian. Kalau yang dipalsukan itu paspor, izin tinggal atau visa, maka inilah yang merupakan kewajiban dari Imigrasi untuk menangani kasusnya," terang Ronny.
Ronny menjelaskan ada sanksi bagi WNA termasuk TKA yang memalsukan dokumen keimigrasian. Sanksinya tidak hanya deportasi tapi bisa dipidana lima tahun penjara.
"Kalau dia memalsukan izin tinggal, itu ada pidananya. Termasuk jika memalsukan paspor atau visa, itu ada pidananya lebih dari lima tahun. Dan kalau hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dieksekusi oleh Jaksa, barulah kita pulangkan dia ke negaranya, dideportasi dengan kondisi tangkal selama enam bulan," papar Ronny.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved