Kadin Jawa Barat menolak dengan tegas SK Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat hasil musyawarah provinsi luar biasa di Purwakarta.
Ketua Umum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengatakan, saat ini Kadin Jabar tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum pengurus Kadin.
"Karena mekanisme muprovlub tidak sesuai dengan AD/ART, maka kami mengajukan gugatan. Kita menolak SK Kadin tentang pengangkatan pengurus baru kita tolak itu," ucap Tatan dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Penolakan SK tersebut dilakukan Tatan dengan mengirimkan surat langsung ke Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani. Tembusan surat tersebut ditujukan pula kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, DPRD Provinsi Jabar serta perangkat daerah lainnya.
Tatan menjelaskan, mekanisme pengajuan muprovlub, pelaksanaan, dan hasil-hasil muprovlub di Prime Plaza Hotel, Purwakarta, bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan Organisasi Kadin.
Untuk itu, Dewan Pengurus Kadin Jabar meminta kepada Kadin Indonesia maupun stakeholder untuk menahan diri serta menghargai proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan.
"Kami meminta kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk tidak mengeluarkan keputusan-keputusan maupun pengesahan-pengesahan atas tindak lanjut dari SK Kadin Indonesia No. Skep/039/DP/IX/2020," ungkapnya.
Surat penolakan hasil muprovlub juga dikirimkan kepada Cucu Sutara, Dewan Pengurus Kadin Jabar masa bakti 2019-2024 yang sah ini meminta supaya Cucu Sutara menahan diri dan menghargai proses hokum yang sedang berjalan.
Untuk itu, Cucu Sutara tidak berhak menggunakan atribut Kadin Jabar, termasuk menduduki gedung Kadin Jabar sampai ada putusan pengadilan.
Menurutnya, akibat adanya muprovlub dan hasil-hasilnya, program-program Kadin Jawa Barat yang sudah berjalan maupun yang akan dijalankan menjadi terganggu.
"Fungsi kelembagaan Kadin Jabar dalam melayani dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah menjadi terganggu. Padahal saat ini peran serta pelaku usaha dalam menggerakan sektor rill di era Covid -19 dan pasca Covid-19 untuk menyelamatkan masyarakat Jawa Barat dari krisis ekonomi sangat diperlukan," katanya.
"Selain itu, Kadin Jabar juga tengah menjalankan program kerja bantuan ketahanan pangan bagi pekerja/buruh terdampak pandemi Covid-19 serta melakukan percepatan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat," tambahnya.
Program lainnya yang terganggu adalah penyusunan laporan periodik tahunan Kadin Jawa Barat kepada Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Kadin Kabupaten/Kota, penyusunan laporan kegiatan dan laporan penggunaan dana hibah dari Pemprov Jabar juga sedang menjalankan amanat kesepakatan bersama dengan Pemprov Jabar.
Selain itu, kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang berskala internasional, maupun nasional akan terganggu.
"Saat ini kita juga sedang Menjalankan program Lembaga Koordinasi Sertifikasi Profesi (LKSP) yang akan menunjang konektifitas antar industri dengan ketersediaan tenaga kerja. Ini pun terganggu karena kudeta yang dilakukan oknum pengurus Kadin Jabar yang justru telah diberhentikan sebelumnya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved