Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan segera mengklarifikasi permasalahan tujuh perangkat di Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon yang di non jobkan paska pemilihan kuwu atau pemilihan kepala desa pada 2021 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara saat dikonfirmasi mencuatnya kembali kasus tujuh perangkat Desa Mulyasari yang diangkat Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.
Sutara mengklaim, PPDI Kabupaten Cirebon belum bisa memberikan pernyataan resmi sebelum pihaknya melakukan klarifikasi dan memverifikasi kepada tujuh perangkat yang dinonjobkan atau diturunkan menjadi staf di Desa Mulyasari, apakah betul tidak mendapatkan hak yaitu menerima gaji selama satu tahun lebih tersebut.
“Agar berimbang kami perlu mendatangi ketujuh perangkat Desa Mulyasari, nanti PPDI akan memberikan pernyataan resmi,” ujarnya, Rabu (27/9).
Sutara menegaskan, sesuai perintah undang-undang setiap perangkat desa harus diberikan gaji sesuai PNS golongan 2 dan mendapatkan tunjangan atau mendapatkan tambahan penghasilan yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan mendesak, Camat Losari, Mukhlas dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat bertanggungjawab atas kasus yang menimpa tujuh perangkat desa ini sudah satu tahun lebih.
Politikus Gerindra tersebut menjelaskan, permasalahan tujuh perangkat Desa Mulyasari dilakukan pemberhentian jabatannya, tetapi statusnya sebagai perangkat desa masih melekat. Kemudian, kuwu mengangkat lagi sembilan perangkat baru.
Sehingga, ketujuh perangkat yang tugas mereka dinonjobkan oleh kuwu ini terhitung sejak April 2022 dan ada juga yang per September 2022, tidak menerima hak mereka sebesar Rp 2.025.000 perbulannya. Yang disayangkan, Oknum Camat Losari mengeluarkan rekomendasi untuk mengangkat perangkat baru di Desa Mulyasari Kecamatan Losari tersebut.
“Camat ini kan sudah senior, tapi kenapa hal yang seperti ini tidak berpikir jernih. Yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan malah mengeluarkan rekomendasi untuk perangkat yang baru,” ujarnya.
Sofwan mengaku kecewa, DPMD ingkar janji tidak menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan. Padahal Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon sudah tiga kali melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon ini mendesak pihak eksekutif tidak menggantungkan nasib ketujuh perangkat desa Mulyasari. Sebab, para perangkat Desa tersebut punya anak dan istri yang butuh dinafkahi, sedangkan hak mereka tidak pernah diterima selama satu tahun lebih.
“Hasil evaluasi kalau kita enggak ngasih waktu pasti akan molor lagi. Saya harap satu minggu hasil kajiannya selesai dan dapat disampaikan ke kami. Tapi kaitan dengan hak mereka itu harus dihitung. Ketika tujuh orang ini harus dipecat, tidak masalah, tapi harus dibayarkan hak mereka selama setahun lebih sesuai dengan Undang-Undang,” tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved