Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024 dan pengumuman calon pengganti Ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2021-2024 selesai digelar.
Dengan sudah dilaksanakannya rapat paripurna yang diikuti mayoritas fraksi di DPRD tersebut, Affiati pun telah dinyatakan nonaktif sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah usai mengikuti rapat paripurna di ruang Griya Sawala, gedung DPRD, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (9/2).
"Untuk saat sekarang kita memang sudah mengusulkan pemberhentian. Jadi posisi beliau (Affiati) adalah masih nonaktif sebagai ketua DPRD sampai dengan turunnya surat keputusan Gubernur Jawa Barat nanti," kata Andru sapaan akrabnya.
Dijelaskan Andru, setelah rapat paripurna soal usul pemberhentian ketua DPRD dan pengumuman calon penggantinya selesai digelar, untuk selanjutnya pihaknya akan berkirim surat terkait dari hasil rapat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Cirebon.
"Dalam waktu tujuh hari surat ini secepatnya akan kita kirimkan kepada Pemerintah Kota Cirebon. Dan sesuai peraturan perundang-undangan juga dalam waktu tujuh hari surat ini melalui Walikota akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat," terang Andru.
"Dalam waktu 14 hari, surat ini diterima di Pemerintah Provinsi harus sudah ada keputusan, apakah disetujui atau tidak. Jadi proses politik selesai, tinggal berjalan dari sisi legalitas formalnya. Karena yang mengangkat dan memberhentikan itu adalah melalui SK dari Gubernur Jawa Barat," lanjut dia.
Menurut politisi partai Demokrat itu, dengan dinonaktifkannya Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon, maka untuk sementara tugas-tugasnya akan digantikan oleh dua orang wakilnya sampai dengan adanya SK dari Gubernur Jawa Barat.
Sebagai informasi, posisi Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon bakal digantikan Ruri Tri Lesmana yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra.
Hal tersebut seperti disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diturunkan DPP Partai Gerindra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved