Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin mengusulkan Pilkada Serentak 2024 ditunda. Alasannya pertimbangan faktor rumitnya teknis penyelenggaraan ditambah pelaksanaannya beririsan dengan Pilpres dan Pileg 2024.
"Pilpres dan Pileg 2024 belum selesai sudah harus menyiapkan tahapan Pilkada, ditambah lagi ada pergantian penyelenggara pemilu. Secara teknis pasti sangat rumit dan waktu yang tersedia juga sangat terbatas," kata Miftah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4).
Menurut Miftah, total yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 sebanyak 545 daerah. Sebab itu kata dia, pelaksanaan pilkada membutuhkan persiapan yang cukup matang supaya bisa berjalan sukses.
"Dengan total 545 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, 37 diantaranya provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Tentu membutuhkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan semuanya," ujarnya.
Miftah menegaskan pertimbangan faktor keamanan dan risiko konflik dalam perhelatan pilkada cenderung lebih tinggi dibandingkan Pilpres dan dan Pileg.
"Ini dikarenakan tingginya sentimen kedekatan antara konstituen dengan calon kepala daerah yang ikut berkontestasi. Ini yang dikhawatirkan akan semakin menimbulkan perpecahan di masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, pegiat demokrasi tersebut mendorong DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu bersama-sama merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 201 ayat 8 yang menyebutkan Pilkada serentak 2023 di bulan November 2024.
"Ini dimaksudkan supaya tidak adanya benturan aturan sebelumnya yang telah mengatur jadwal penyelenggaraan dan teknis penyelenggaraan Pilkada 2024," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved