Plh. Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, penyuluh kehutanan memiliki dua fungsi utama dalam menjaga kelestarian hutan.
"Musyawarah ini untuk memberikan kembali gairah insan-insan penyuluh kehutanan di Jawa Barat agar lebih peduli terhadap kehutanan," ucap Uu, saat menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (Ipkindo) DPW Jabar di kantor Dinas Kehutanan Jabar, Kota Bandung, Kamis (7/11).
"Kepedulian itu kembali kepada tugas pokok dan fungsi penyuluh kehutanan, yaitu memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang lingkungan hidup, tentang pentingnya hutan, dan yang lainnya. Kedua, adalah memberikan pendampingan kepada masyarakat," sambungnya.
Diakui Uu, pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. Hal itu dilakukan guna menyelesaikan masalah Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, saat ini, hanya ada 248 penyuluh kehutanan di Jabar.
"Solusinya dengan PKSM (Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat). Ini sedang diproses legalitasnya. Kalau legalitasnya sudah selesai kemudian anggarannya sudah disediakan, baru ada pengangkatan bagi mereka penyuluh mandiri yang ada di Jawa Barat," katanya.
"Karena kehadiran mereka (penyuluh kehutanan) sangat dibutuhkan. Semakin banyak penyuluh insyaallah, semakin cepat apa yang diharapkan tentang fungsi hutan yang ada di Jawa Barat," lanjutnya.
Selain itu, Pemprov Jabar sudah menggagas program reboisasi untuk kawasan hutan yang gundul. Dalam waktu dekat, kata dia, Pemda Provinsi Jabar akan melakukan penannam pohon berbuah di Kabupaten Sumedang.
"Pemda Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan balai-balai benih, termasuk dengan masyarakat, membuat gerakan (penanaman pohon). Jadi, program tentang reboisasi, penanaman pohon berbuah, dan yang lainnya sedang kita galakan," katanya.
Fungsi penyuluh kehutanan yang tergolong strategis itu akan berdampak langsung pada kelestarian hutan. Apalagi, total luas kawasan hutan di Jabar mencapai 816.603 hektare atau 22,01 persen dari total luas wilayah Jabar. Data tersebut berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 195/KPTS-II/2003.
"Saya harap kepada masyarakat Jabar menjaga hutan dengan baik untuk kelestarian hidup kita. Lebih baik mewariskan mata air kepada masyarakat daripada mewariskan air mata. Maka itu, jaga lingkungan hidup untuk kebaikan dan kehidupan anak cucu kita," tandasnya. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved