Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan (FHD45), menilai Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) hasil amandemen yang ada saat ini menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Khususnya terkait dengan kedaulatan.
Begitu dikatakan Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat yang juga Ketua DHD45 Jawa Barat, kepada Kantor Berita RMOLJabar, di Bandung, Selasa (24/12).
"Hal yang jadi kekhawatiran di kita, Indonesia ini diperjuangkan oleh bumi putra, mereka itu adalah pribumi sampai sumpah pemuda 17 tahun kemudian merdeka. Nah sekarang kalau dilihat UUD 45 hasil amandemen pasal 6 dirubah, ada apa ini," ujarnya.
Dalam UUD 45 yang pertama disebutkan, Presiden adalah orang Indonesia asli, adapun dalam UUD 45 hasil amandemen dirubah menjadi, 'Calon presiden dan calon wakil presiden harus warga negara Indonesia, yang sejak kelahirannya tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain'.
"Artinya sekarang kalau itu terus dipertahankan presiden bisa turunan asing, itu yang membuat keprihatinan saya," tegasnya.
Ia mencontohkan bagaimana saat ini perpolitikan di Indonesia memerlukan cost yang sangat tinggi. Sehingga membutuhkan pemilik modal.
"Kita tahu punya banyak duit di Indonesia siapa? ya asing," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved