Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain dijatuhi hukuman penjara, Ade Yasin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.
Vonis terhadap Ade Yasin dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (23/9).
"Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim.
Ade Yasin dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis yang diterima Ade Yasin lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
Mendengar vonis tersebut, ruangan sidang yang dipenuhi pendukung Ade Yasin sempat memanas. Mereka histeris saat mendengar vonis lebih tinggi.
"Tidak adil, tidak adil majelis hakim," kata para pendukung.
Mendengar vonis tersebut, Ade Yasin yang hadir secara daring dalam persidangan tersebut langsung emosi atas vonis majelis hakim yang lebih tinggi dari JPU. Dirinya pun langsung menyatakan banding.
"Banding-banding," katanya.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.
Dana sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," kata Jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7).
© Copyright 2024, All Rights Reserved