Menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona alias Covid-19, dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemik virus corona.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Prabowo mengeluarkan Telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang memerintahkan penyemprotan disinfektan secara massal.
"Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona (Covid-19)," kata Wakapolri dalam surat Telegram yang diterima redaksi, Sabtu (28/3).
Untuk itu, pihaknya memerintahkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan seluruh jajaran fungsional seperti Brimob, Sabhara dan Lantas serta instansi lainnya melaksanakan gerakan masif serentak melakukan penyemprotan cairan disinfektan.
"Dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya," papar Gatot, dilansir Kantor Berita RMOL.
Gatot menyampaikan, penyemprotan secara massal dan serentak tersebut, dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT dengan melibatkan unsur TNI dan Pemda setempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved