Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapan, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen telah menerima uang dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sejak awal menjabat.
Hal tersebut terungkap saat tim penyidik KPK memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Pepen.
"Selasa (13/9) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/9).
Saksi-saksi yang diperiksa, yakni Makhfud Saifudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); Suryadi Mulya selaku wiraswasta; dan Lai Bui Min selaku wiraswasta.
"Ketiga saksi bersedia untuk diperiksa dan didalami pengetahuannya antara lain berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE selama menjabat Walikota Bekasi dari berbagai pihak swasta dan ASN di Pemkot Bekasi," pungkas Ali seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
Pepen sendiri sudah dijerat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Dalam perkara itu, Pepen saat ini masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam perkara suap dan gratifikasi itu, Pepen didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,5 miliar dari beberapa pihak.
Pepen pun kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus TPPU pada 4 April 2022. KPK menduga, hasil suap dan gratifikasi yang diperoleh Pepen dialihkan atau disamarkan dalam bentuk aset.
© Copyright 2024, All Rights Reserved