Warga Pulasaren menyesalkan pemilik (AZ) dan penjual (AM) obat keras golongan G yang beberapa waktu lalu sempat di lakukan pengerebekaan. Namun, tidak dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulasaren menindak lanjuti laporan warga adanya penjualan obat-obatan disebuah warung di Pulasaren RT 01 RW 01 Pulasaren Timur Kel Pulasaren Kota Cirebon.
Setelah dilakukan pengerebekan, petugas menemukan obat triex 10 butir, tramadol 10 butir, dextro 14 plastik isi 114 butir. Dari informasi yang diperoleh, warung pinggir jalan tersebut telah beroperasi selama dua bulan.
Salah satu warga Pulasaren, Dado mempertanyakan alasan pihak kepolisian yang membebaskan penjual dan pemilik obat keras tersebut. Pasalnya, beredarnya obat-obatan golongan G, dapat merusak generasi muda.
"Biasanya yang beli itu remaja, mereka beli obat keras tanpa resep dokter. Saat di grebek petugas barang bukti lumayan banyak sampai ratusan butir. Tapi ini kok penjual dan pengedarnya di bebaskan, hanya di beri peringatan dan ancaman supaya tidak beroperasi lagi," ucapnya Senen (13/11).
Menurut warga, bila penjual dan pemilik langsung di bebaskan tanpa proses hukum. Maka, peredaran obat keras di kalangan remaja tidak dapat diberantas.
"Kalau tidak di proses hukum, mereka tidak akan jera, pasti akan menjual lagi ke anak-anak muda. Saya berharap pihak kepolisian bisa tegas memberantas peredaraan obat keras yang di jual bebas tanpa resep dokter," ungkapnya.
Apa yang ditakuin warga terbukti, setelah beberapa hari tutup warung semi permanen tersebut kembali buka mengedarkan obat-obatan keras.
"Itu udah buka lagi, padahal baru kemarin di grebek tapi orang nya dibebaskan gak ditahan. Infonya ada anggota polisi yang jadi bekingan mereka. Jadi mereka berani buka lagi," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved