Website atau situs resmi berbasis internet yang berisi berbagai informasi kegiatan dan program dewan, merupakan bagian dari sistem pendukung lembaga legislatif DPRD Purwakarta.
Demikian dikatakan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Dias Rukmana Praja kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (23/1).
Menurutnya, terkait website dewan, sudah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Purwakarta bab 12 Sistem Pendukung DPRD bagian ke 3 tentang pengelolaan website pada pasal 272.
"Saat itu, saya sebagai ketua pansus tatib. Website sudah dibahas dan dimasukan ke tatib. Bahkan sudah diparipurnakan pada bulan Oktober 2019 lalu. Jadi tinggal nunggu waktu dibuatkan saja oleh sekertariat dewan. Kami minta secepatnya dibuatkan," kata Dias.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Plered, Tegalwaru dan Maniis itu juga merinci bagian ke 3 pasal 272 tatib DPRD Purwakarta tentang pengelolaan website.
Pada poin pertama diisyaratkan, website DPRD adalah website resmi DPRD Kabupaten Purwakarta yang memuat informasi umum mengenai DPRD sesuai dengan bidang tugas kewenangannya.
Poin kedua, lanjut Dias, website DPRD adalah situs resmi DPRD Purwakarta di internet dalam rangka menyampaikan informasi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi DPRD kepada masyarakat.
Poin berikutnya, berkaitan dengan pengelolaan. Pengelolaan website DPRD dilaksanakan oleh petugas teknis pada Sekretariat DPRD yang ditunjuk oleh Sekretaris DPRD. "Dan poin lanjutannya berisi, pengelolaan website DPRD meliputi entri data, adminitrator dan konten," tuturnya.
Wakil rakyat dari kalangan milenial itu berharap, dengan adanya website DPRD Purwakarta masyarakat bisa lebih mengetahui kegiatan-kegiatan para dewan yang mewakilinya.
"Nantinya akan ada publikasi prodak dewan atau perda-perda yang sudah di buat dan raperda yang tengah dibahas di setiap tahunnya, sehingga masyarakat lebih diuntungkan dengan adanya updatenya secara online melalui website tersebut," demikian Dias.
© Copyright 2024, All Rights Reserved